Rabu, 08 Agustus 2012

Fiqh I’tikaf

Secara harfiyah, I’tikaf adalah tinggal di suatu tempat untuk melakukan sesuatu yang baik. Dengan demikian, I’tikaf adalah tinggal atau menetap di dalam masjid dengan niat beribadah guna mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Penggunaan kata I’tikaf di dalam Al Quran terdapat pada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

”Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf di dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat ayat-Nya kepada manusia supaya mereka bertaqwa.” (QS 2:187).

Di dalam Islam, seseorang bisa beri’tikaf di masjid kapan saja, namun dalam konteks bulan Ramadhan, maka dalam kehidupan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam, I’tikaf itu dilakukan selama sepuluh hari terakhir. Diantara rangkaian ibadah dalam bulan suci Ramadhan yang sangat dipelihara sekaligus diperintahkan (dianjurkan) oleh Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam adalah I’tikaf. I’tikaf merupakan sarana muhasabah dan kontemplasi yang efektif bagi muslim dalam memelihara dan meningkatkan keislamannya, khususnya dalam era globalisasi, materialisasi dan informasi kontemporer.

Hukum I’tikaf

Para ulama telah berijma’ bahwa I’tikaf khususnya 10 hari terakhir pada bulan Ramadhan merupakan suatu ibadah yang disyariatkan dan disunnahkan. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam sendiri senantiasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan selama 10 hari. Aisyah, Ibnu Umar dan Anas Radliallahu ‘Anhum meriwayatkan :”Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam selalu beri’tikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan ” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hal ini dilakukan oleh beliau hingga wafat, bahkan pada tahun wafatnya beliau beri’tikaf selama 20 hari. Demikian pula halnya dengan para shahabat dan istri Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam senantiasa melaksanakan ibadah yang amat agung ini. Imam Ahmad berkata: ”Sepengetahuan saya tidak ada seorangpun dari ulama yang mengatakan bahwa I’tikaf itu bukan sunnah”.

Keutamaan dan Tujuan I’tikaf

Abu Daud pernah bertanya kepada Imam Ahmad: Tahukah Anda hadits yang menunjukkan keutamaan I’tikaf? Ahmad menjawab: tidak, kecuali hadits yang lemah. Namun demikian tidaklah mengurangi nilai ibadah I’tikaf itu sendiri sebagai taqorrub kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Dan cukuplah keutamaannya bahwa Rasulullah, para Shahabat, para Istri Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan para ulama salafusholeh senantiasa melakukan ibadah ini.

I’tikaf disyariatkan dalam rangka mensucikan hati dengan berkonsentrasi semaksimal mungkin dalam beribadah dan bertaqorrub kepada Allah pada waktu yang terbatas tetapi teramat tinggi nilainya. Jauh dari ritunitas kehidupan dunia, dengan berserah diri sepenuhnya kepada Sang Khaliq (Pencipta). Bermunajat sambil berdo’a dan beristighfar kepadaNya sehingga saat kembali lagi dalam aktivitas keseharian dapat dijalani secara lebih berkualitas dan berarti.

Ibnu Qayyim berkata : I’tikaf disyariatkan dengan tujuan agar hati beri’tikaf dan bersimpuh dihadapan Allah, berkhalwat denganNya, serta memutuskan hubungan sementara dengan sesama makhluk dan berkonsentrasi sepenuhnya kepada Allah.

Macam-macam I’tikaf

I’tikaf yang disyariatkan ada dua macam :

  1. I’tikaf sunnah yaitu I’tikaf yang dilakukan secara sukarela, semata mata untuk bertaqarrub kepada Allah, seperti I’tikaf 10 hari terakhir pada bulan Ramadhan.
  2. I’tikaf wajib yaitu yang didahului dengan nadzar atau janji, seperti ucapan seseorang, “Kalau Allah ta’ala menyembuhkan penyakitku ini, maka aku akan beri’tikaf di masjid selama tiga hari”, maka I’tikaf tiga hari itu menjadi wajib hukumnya.

Waktu I’tikaf

Untuk I’tikaf wajib tergantung pada berapa lama waktu yang dinadzarkan, sedangkan I’tikaf sunnah tidak ada batasan waktu tertentu. Kapan saja, pada malam atau siang hari, waktunya bisa lama dan juga bisa singkat, minimal dalam madzhab Hanafi : sekejab tanpa batas waktu tertentu, sekedar berdiam diri dengan niat. Atau dalam madzhab Syafi’i : sesaat atau sejenak (yang penting bisa dikatakan berdiam diri), dan dalam madzhab Hambali, satu jam saja.

Terlepas dari perbedaan pendapat ulama tadi, waktu I’tikaf yang paling afdhal pada bulan Ramadhan ialah sebagaimana dipratekkan langsung oleh Baginda Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam yaitu 10 hari terakhir bulan Ramadhan.

Tempat I’tikaf

Ahli fiqh berbeda pendapat tentang tempat yang boleh dijadikan untuk I’tikaf, Abu Hanifah dan Ahmad berpendapat bahwa I’tikaf harus dilakukan di masjid yang selalu digunakan untuk shalat berjama’ah, sedangkan Malik dan Syafi’i berpendapat bahwa I’tikaf boleh dilakukan dimasjid manapun baik yang digunakan untuk shalat berjama’ah ataupun tidak, sedangkan pengikut syafi’iyah berpendapat bahwa sebaiknya I’tikaf itu dilakukan dimasjid jami’ yang biasa digunakan untuk shalat jum’at, agar ia tidak perlu keluar masjid ketika mau melakukan shalat jum’at, dan lebih afdhol lagi bila I’tikaf itu dilaksanakan di salah satu dari tiga masjid; Masjid Al Haram, Masjid Nabawi atau Masjid Aqsha. (lihat: Al Mughni 4/462, Fiqh Sunnah 1/402)

Syarat-syarat I’tikaf

Orang yang I’tikaf harus memenuhi kriteria kriteria sebagai berikut:

  1. Muslim
  2. Ber-akal
  3. Suci dari janabah (junub), haidh dan nifas

Oleh karena itu I’tikaf tidak sah dilakukan oleh orang kafir,anak yang belum mumaiyiz (mampu membedakan), orang junub, wanita haidh dan nifas.

Rukun I’tikaf

  1. Niat yang ikhlas, hal ini karena semua amal sangat tergantung pada niatnya.
  2. Berdiam di masjid (QS Al Baqarah : 187)

Awal dan Akhir I’tikaf

Bagi yang mengikuti sunnah Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan beri’tikaf selama 10 hari terakhir bulan Ramadhan, maka waktunya dimulai sebelum terbenam matahari malam ke-21 sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam; ”Barangsiapa yang ingin I’tikaf dengan aku, hendaklah ia I’tikaf pada 10 hari terakhir”.

Adapun waktu keluarnya atau berakhirnya, yaitu setelah terbenam matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan. Akan tetapi beberapa kalangan ulama mengatakan yang lebih mustahab (disenangi) adalah menunggu sampai akan dilaksanakannya shalat ‘Id.

Hal-hal Yang Disunnahkan di Saat I’tikaf

Disunnahkan bagi orang yang beri’tikaf untuk memperbanyak ibadah dan taqarrub kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, seperti shalat sunnah, membaca Al Quran, tasbih, tahmid, tahlil, takbir, istighfar, shalawat kepada Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam, do’a dan sebagainya. Namun demikian yang menjadi prioritas utama adalah ibadah – ibadah mahdhah. Bahkan sebagian ulama seperti Imam Malik, meninggalkan segala aktivitas ilmiah lainnya dan berkosentrasi penuh pada ibadah – ibadah mahdhah.

Dalam upaya memperkokoh keislaman dan ketaqwaan, diperlukan bimbingan dari orang orang yang ahli, karenanya dalam memanfaatkan momentum I’tikaf bisa dibenarkan melakukan berbagai kajian keislaman yang mengarahkan para peserta I’tikaf untuk membersihkan diri dari segala dosa dan sifat tercela serta menjalani kehidupan sesudah I’tikaf secara lebih baik  sebagaimana yang ditentukan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan RasulNya.

Hal-hal Yang Diperbolehkan

Orang yang beri’tikaf bukan berarti hanya berdiam diri di masjid untuk menjalankan peribadatan secara khusus, ada beberapa hal yang diperbolehkan.

  1. Keluar dari tempat I’tikaf untuk mengantar istri, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam terhadap istrinya Shafiyah Radliallahu ‘Anhu (HR. Bukhari Muslim).
  2. Menyisir atau mencukur rambut, memotong kuku, membersihkan tubuh dari kotoran dan bau badan.
  3. Keluar ke tempat yang memang amat diperlukan seperti untuk buang air besar dan kecil, makan, minum, (jika tidak ada yang mengantarkan), dan segala sesuatu yang tidak mungkin dilakukan di masjid. Tetapi ia harus segera kembali setelah menyelesaikan keperluannya.
  4. Makan, minum dan tidur di masjid dengan senantiasa menjaga kesucian dan kebersihan masjid.

Hal-hal Yang Membatalkan I’tikaf

  1. Meninggalkan masjid dengan sengaja tanpa keperluan, meski sebentar, karena meninggalkan masjid berarti mengabaikan salah satu rukun I’tikaf yaitu berdiam di masjid.
  2. Murtad (keluar dari agama Islam)
  3. Hilang akal, karena gila atau mabuk
  4. Haidh
  5. Nifas
  6. Berjima’ (bersetubuh dengan istri), tetapi memegang tanpa nafsu (syahwat), tidak apa apa sebagaimana yang dilakukan Nabi dengan istri istrinya.
  7. Pergi Shalat Jum’at (bagi mereka yang memperbolehkan I’tikaf di mushalla yang tidak dipakai shalat jum’at).

Demikian ketentuan tentang I’tikaf yang menjadi panduan praktis, semoga pada Ramadhan tahun ini, kita dapat menghidupkan kembali sunnah I’tikaf sebagai bekal kita meraih nilai taqwa yang maksimal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts