1. PENGERTIAN UDHHIYAH
Udhhiyah ialah binatang ternak yang disembelih pada hari raya haji dan pada hari-hari tasyrik demi mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.
2. HUKUM UDHHIYAH
Hukumnya wajib atas orang yang mampu berkurban. Rasulullah saw menegaskan:
“Barangsiapa mempunyai kemampuan, namun ia tidak (mau) berkurban, maka janganlah sekali-kali ia mendekat ke mushalla kami.” (Hasan: Shahih Ibnu Majah no: 2532 dan Ibnu Majah II: 1044 no: 3132).
Dalam kitab As-Sailul Jarrar disebutkan:
Wajhul istidlal (arah pengambilan dalil) dengan hadits di atas, yaitu bahwa tatkala Nabi saw melarang orang yang mampu berkurban mendekat ke mushalla bila ia tidak mau berkurban, hal tersebut menunjukkan bahwa ia telah meninggalkan suatu kewajiban. Maka seolah-olah sama sekali tak ada faedahnya bagi seorang hamba mendekatkan dirinya kepada Allah dengan mengerjakan shalat (Ied) namun meninggalkan kewajiban ini.
Dari Mukhaffif bin Sulaim ra, ia berkata: Kami pernah wukuf di Arafah di dekat Nabi saw. Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya setiap ahli bait dalam setiap tahun wajib berkurban dan harus menyembelih binatang untuk bulan Rajab. Tahukah kalian, apa itu penyembelihan binatang untuk bulan Rajab? Yaitu penyembelihan binatang yang oleh orang-orang disebut rajabiyah.” (Hasan: Shahih Ibnu Majah no: 2533, Tirmidzi III: 37 no: 1555, ‘Aunul Ma’bud VII: 481 no: 2771, Ibnu Majah II: 1045 no: 3125 dan Nasa’i VII: 167).
Kemudian penyembelihan untuk bulan Rajab dihapus oleh sabda Nabi saw: