Tampilkan postingan dengan label Kajian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kajian. Tampilkan semua postingan

Minggu, 21 Oktober 2012

FIQH KURBAN


FIQH KURBAN
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya, Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.” (QS. Al Kautsar: 2). Syaikh Abdullah Alu Bassaam mengatakan, “Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan; Yang dimaksud dengan menyembelih hewan adalah menyembelih hewan qurban setelah shalat Ied.” Pendapat ini dinukilkan dari Qatadah, Atha’ dan Ikrimah (Taisirul ‘Allaam, 534 Taudhihul Ahkaam, IV/450. Lihat juga Shahih Fiqih Sunnah II/366). Dalam istilah ilmu fiqih hewan qurban biasa disebut dengan nama Al Udh-hiyah yang bentuk jamaknya Al Adhaahi (dengan huruf ha’ tipis)

FIQH KURBAN


FIQH KURBAN
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya, Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.” (QS. Al Kautsar: 2). Syaikh Abdullah Alu Bassaam mengatakan, “Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan; Yang dimaksud dengan menyembelih hewan adalah menyembelih hewan qurban setelah shalat Ied.” Pendapat ini dinukilkan dari Qatadah, Atha’ dan Ikrimah (Taisirul ‘Allaam, 534 Taudhihul Ahkaam, IV/450. Lihat juga Shahih Fiqih Sunnah II/366). Dalam istilah ilmu fiqih hewan qurban biasa disebut dengan nama Al Udh-hiyah yang bentuk jamaknya Al Adhaahi (dengan huruf ha’ tipis)

FIQH KURBAN


FIQH KURBAN
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya, Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.” (QS. Al Kautsar: 2). Syaikh Abdullah Alu Bassaam mengatakan, “Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan; Yang dimaksud dengan menyembelih hewan adalah menyembelih hewan qurban setelah shalat Ied.” Pendapat ini dinukilkan dari Qatadah, Atha’ dan Ikrimah (Taisirul ‘Allaam, 534 Taudhihul Ahkaam, IV/450. Lihat juga Shahih Fiqih Sunnah II/366). Dalam istilah ilmu fiqih hewan qurban biasa disebut dengan nama Al Udh-hiyah yang bentuk jamaknya Al Adhaahi (dengan huruf ha’ tipis)

FIQH KURBAN


FIQH KURBAN
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya, Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.” (QS. Al Kautsar: 2). Syaikh Abdullah Alu Bassaam mengatakan, “Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan; Yang dimaksud dengan menyembelih hewan adalah menyembelih hewan qurban setelah shalat Ied.” Pendapat ini dinukilkan dari Qatadah, Atha’ dan Ikrimah (Taisirul ‘Allaam, 534 Taudhihul Ahkaam, IV/450. Lihat juga Shahih Fiqih Sunnah II/366). Dalam istilah ilmu fiqih hewan qurban biasa disebut dengan nama Al Udh-hiyah yang bentuk jamaknya Al Adhaahi (dengan huruf ha’ tipis)

FIQH KURBAN


FIQH KURBAN
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya, Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.” (QS. Al Kautsar: 2). Syaikh Abdullah Alu Bassaam mengatakan, “Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan; Yang dimaksud dengan menyembelih hewan adalah menyembelih hewan qurban setelah shalat Ied.” Pendapat ini dinukilkan dari Qatadah, Atha’ dan Ikrimah (Taisirul ‘Allaam, 534 Taudhihul Ahkaam, IV/450. Lihat juga Shahih Fiqih Sunnah II/366). Dalam istilah ilmu fiqih hewan qurban biasa disebut dengan nama Al Udh-hiyah yang bentuk jamaknya Al Adhaahi (dengan huruf ha’ tipis)

Sabtu, 20 Oktober 2012

Jadikan 10 Hari awal Dzulhijjah laksana RAMADHA

Jadikan 10 Hari awal Dzulhijjah laksana RAMADHAN
  
(1) Nanti mulai maghrib (Selasa, 16/10) kita sudah masuk 1 #Dzulhijjah. Sambutlah dan isilah 10 hari dzulhijjah laksana RAMADHAN.

(2) Kuatkan niat dan tekad untuk bersungguh-sungguh melaksanakan keta’atan pada waktu tersebut. #Dzulhijjah

(3) Targetkan 1 x khatam al-quran selama 10 hari awal #Dzulhijjah. Setiap hari baca 3 juz.

(4) Puasa sunah minimal : Senin, Kamis dan Puasa Arafah. Jaga dhuha, witir, qiyamullail dan 12 rokaat sunah rawatib. #Dzulhijjah
"Saya mengharap kepada Allah agar puasa pada hari Arafah menghapuskan dosa tahun sebelumnya dan tahun yang sesudahnya". (HR. Muslim)
(5) Luangkn waktu u 'beritikaf' di masjid diantara maghrib-isya n diantara shubuh-matahari terbit. isi waktu2 tsb dzikir tilwah. #Dzulhijjah
“Siapa yang shalat shubuh berjamaah kemudian duduk mengingat Allah hingga matahari terbit kemudian shalat sebanyak dua rakaat, maka untuknya pahala sebagaimana pahala haji dan umrah yang sempurna, sempurna dan sempurna.” (HR. Tirmidzi)
(6) sempurnakan dan akhiri 10 #Dzulhijjah dengan berqurban. dengan demikian kita sudah menghidupkan 'Rabbaniyah' di 10 hari #Dzulhijjah.
“Tidak ada amal yang dilakukan oleh anak Adam lebih disukai oleh Allah di hari korban selain dari mengalirkan darah (menyembelih qurban). Sesungguhnya korbannya itu di hari kiamat akan datang menyertai bani Adam dengan tanduk-tanduknya, bulunya dan kuku-kukunya. Dan darah qurban tersebut akan menetes di suatu tempat (yang diridlai) Allah sebelum menetes ke bumi, maka relakanlah korban itu.” (HR.Tirmidzi)
(7) “Tidak ada hari2 yg pada waktu itu amal shaleh lebih dicintai oleh Allah melebihi sepuluh hari pertama di bulan #Dzulhijjah” (HR Bukhori)

(8) "Ya Allah, jadikan kami orang-orang yang menikmati jamuan-Mu di hari-hari yang baik ini. Hari-hari 10 awal bulan #Dzulhijjah". Amin.

Bab Udhhiyah (Kurban)


1.    PENGERTIAN UDHHIYAH
Udhhiyah ialah binatang ternak yang disembelih pada hari raya haji dan pada hari-hari tasyrik demi mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.
2.    HUKUM UDHHIYAH
Hukumnya wajib atas orang yang mampu berkurban. Rasulullah saw menegaskan:
“Barangsiapa mempunyai kemampuan, namun ia tidak (mau) berkurban, maka janganlah sekali-kali ia mendekat ke mushalla kami.” (Hasan: Shahih Ibnu Majah no: 2532 dan Ibnu Majah II: 1044 no: 3132).
Dalam kitab As-Sailul Jarrar disebutkan:
Wajhul istidlal (arah pengambilan dalil) dengan hadits di atas, yaitu bahwa tatkala Nabi saw melarang orang yang mampu berkurban mendekat ke mushalla bila ia tidak mau berkurban, hal tersebut menunjukkan bahwa ia telah meninggalkan suatu kewajiban. Maka seolah-olah sama sekali tak ada faedahnya bagi seorang hamba mendekatkan dirinya kepada Allah dengan mengerjakan shalat (Ied) namun meninggalkan kewajiban ini.
Dari Mukhaffif bin Sulaim ra, ia berkata: Kami pernah wukuf di Arafah di dekat Nabi saw. Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya setiap ahli bait dalam setiap tahun wajib berkurban dan harus menyembelih binatang untuk bulan Rajab. Tahukah kalian, apa itu penyembelihan binatang untuk bulan Rajab? Yaitu penyembelihan binatang yang oleh orang-orang disebut rajabiyah.” (Hasan: Shahih Ibnu Majah no: 2533, Tirmidzi III: 37 no: 1555, ‘Aunul Ma’bud VII: 481 no: 2771, Ibnu Majah II: 1045 no: 3125 dan Nasa’i VII: 167).
Kemudian penyembelihan untuk bulan Rajab dihapus oleh sabda Nabi saw:

Popular Posts